KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab. com. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dikenal dengan Tim Elang Kuanta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Kuanta Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok kebun di area perkebunan kelapa sawit yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas AKP Hasan Basri.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim kemudian melakukan penggerebekan di pondok kebun tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang baru turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Pria tersebut diketahui berinisial RS (41), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket jeans warna dongker yang dikenakan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca pyrex, dua plastik klip bening kosong, satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial BG alias FN yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” terang AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Sementara dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun,” jelas AKP Hasan Basri.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
( Darmayani)





0 Komentar