Para pelaku pengedar narkoba Adalah RH alias R, (26) dan RD alias D, (36), masing – masing warga Kecamatan Pantai Cermin (Pancer) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (03/03/2026) sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.
Barang bukti berupa 3 (Tiga) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu – sabu, dengan berat Bruto 0,21 (Nol koma dua satu) gram, turut diamankan dari penangkapan tersebut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB. Manullang dalam keterangannya, Rabu (04/03/2026) menyampaikan kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa (03/03/2026), sekira pukul 16.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Desa Pantai Cermin Kiri lebih tepat nya di Dusun II Kec. Pantai Cermin Kab. Serdangbedagai marak nya peredaran narkoba jenis shabu.
“Setelah itu team berkumpul dan menuju TKP tersebut. Sebelum sampai, team mencoba melakukan undercover buy dengan cara membeli di Dusun II Desa Pantai Cermin kiri tersebut”, ujarnya.
Lanjutnya, setelah sampai di TKP, personil yang melakukan undercover buy menuju ke suatu warung yang tutup. Setelah itu diajak lah ke belakang rumah dan sesampai dibelakang rumah personil mencoba melakukan pembelian kepada “Lajang” dan begitu ada aba – aba minta tambah yang bernama “Lajang” pun menyuruh R untuk memberi tambahan tersebut melalui tangan kiri team, terangnya.
“Setelah team datang, personil yang melakukan undercover buy pun langsung mengamankan 2 (Dua) orang terduga tersangka dan barang bukti yang didapat dari hasil undercover buy 3(Tiga) klip plastik transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu, dan 1 (Satu) berhasil lolos”, paparnya.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.(QDRI)





0 Komentar