Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu poin yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
KPK mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
Dprd Kabupaten Musi Banyuasin Bkpsdm Muba Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Polres Musi Banyuasin Dinas Dikbud Musi Banyuasin Inspektorat Muba Sekretariat Korpri Bagianhukum Setdamuba





0 Komentar