Ticker

6/recent/ticker-posts

DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAE LANGGE: 6 KEGIATAN FIKTIF, KETUA BPG AKAN LAPORKAN KE INSPEKTORAT


 
Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh – Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Lae Langge, Purnama, akan melaporkan Kepala Desa Mudin ke Inspektorat Pemko Aceh atas dugaan pelaksanaan enam kegiatan fiktif yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
 
Diketahui, keenam kegiatan tersebut telah dianggarkan namun hingga saat ini belum sedikitpun dilaksanakan, padahal alokasi anggaran telah dicatat sebagai tersalurkan. Berikut rincian dugaan kegiatan fiktif yang menjadi sorotan:
 
1. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
2. Meratakan tanah makam
3.  Publik Desa (Cetak Baliho dan Spanduk)
4. Pengadaan teratak
5. Belanja Alat Tulis Kantor dan Kebutuhan Umum
6. Kegiatan Operasional Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
 
"Semuanya sudah tercantum dalam APBDes Desa Lae Langge tahun 2025, tapi tidak ada satu pun yang benar-benar dilaksanakan," ujar Purnama dengan nada kesal saat dikonfirmasi awak media.
 
Menurutnya, saat mencoba menanyakan keterangan terkait kelanjutan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Mudin, pihaknya malah mendapat tanggapan yang tidak menyenangkan. "Saya ditanya-malukan dan dia ngamuk-ngamuk. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Inspektorat," tegas Purnama.
 
Purnama juga menambahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2025 hingga saat ini belum pernah dibuat dan ditandatangani.
 
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Mudin, hingga artikel ini dibuat belum diperoleh tanggapan apapun.
 
Masyarakat Desa Lae Langge meminta Aparat penegak hukump( APH )segera melakukan audit mendalam terkait dugaan kegiatan fiktif tersebut. Mereka menilai, penggunaan anggaran dana desa yang tidak jelas membuat masyarakat resah dan meminta kejelasan atas setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

Pewarta;Ip

Posting Komentar

0 Komentar