Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditlantas Polda Sumbar Lakukan Penerapan Pembatasan Operasional Mudik dan Arus Balik Lebaran

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) akan menerapkan kebijakan pem­batasan operasional kendaraan selama periode arus mu­dik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq S.H..S.I.K.,M.H.,Ia menjelaskan langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik.

“Penerapan pengaturan lalu lintas itu mulai diberlakukan pada Jumat (13/3) pukul 12.00 WIB. Kebijakan pembatasan tersebut akan tetap berlaku hingga Minggu (29/3) pukul 24.00 WIB,” kata Kombes Pol Reza, Selasa (10/3).
Dijelaskan Kombes Pol Reza, selama periode itu, sejumlah jalur utama di wilayah Sumbar menjadi fokus penerapan pemba­tasan bagi kendaraan angkutan barang. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Pro­vinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk jalur sebaliknya.
Pengaturan yang sa­ma juga diberlakukan pada jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya beserta jalur arah sebaliknya,” jelasnya.

Meskipun demikian, ka­ta Kombes Pol Reza, kebijakan pembatasan ini tidak diberlakukan bagi kenda­raan yang mengangkut kebu­tuhan pokok masya­rakat. Kendaraan yang membawa hewan ternak, bahan bakar minyak atau gas, pupuk, serta kenda­raan pengangkut uang te­tap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan berlangsung.

“Sementara itu, kendaraan yang dikenakan pembatasan operasional meliputi kendaraan angkutan dengan tiga sumbu atau lebih,” tegasnya.

Selain itu, ungkap Kombes Pol Reza, mobil ba­rang yang menggunakan kereta tempelan, kenda­raan pengangkut hasil galian, serta mobil barang yang membawa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) juga termasuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tersebut.
Selain itu, ungkap Kombes Pol Reza, mobil ba­rang yang menggunakan kereta tempelan, kenda­raan pengangkut hasil galian, serta mobil barang yang membawa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) juga termasuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tersebut.

“Kami mengimbau kepada pemilik maupun pengelola kendaraan angkutan barang untuk bisa mematuhi penerapan pembatasan operasional selama libur lebaran ini,” tutupnya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar