Ticker

6/recent/ticker-posts

𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗔𝗦𝗡, 𝗗𝗶𝘀𝗱𝗶𝗸𝗯𝘂𝗱 𝗠𝘂𝗯𝗮 𝗕𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗠𝗲𝗸𝗮𝗻𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗜𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶

Musi Banyuasin - Mitra 86 sergap ,Com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk iuran organisasi dan zakat profesi di lingkungan Disdikbud Muba. 
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Handayani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sutrisno, S.E., M.Si. Turut hadir para Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta Kepala Subbagian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin H. Muhammad Jaya, M.Si yang didampingi Wakil Ketua I Erwin Kusuma Wardana. Dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Banyuasin hadir Ketua PGRI Muri, S.Pd., M.Si beserta jajaran. Sementara dari KORPRI hadir Kepala Bidang Usaha dan Kesejahteraan Melvi Rosmaini, didampingi Sekretaris Elisa, S.E., serta Bendahara Eliyus Wandriyani. Turut hadir pula perwakilan dari Bank Sumsel Babel, Aprianna dan Erni Kasih.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan atau yang mewakili dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan para kepala sekolah, para guru, serta para tamu undangan lainnya yang turut mengikuti jalannya pembahasan terkait mekanisme pemotongan gaji ASN tersebut.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pemotongan gaji ASN agar berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“𝑀𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑟𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑖𝑛𝑖 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑖𝑛𝑔𝑖𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑠𝑡𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑚𝑒𝑘𝑎𝑛𝑖𝑠𝑚𝑒 𝑝𝑒𝑚𝑜𝑡𝑜𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑔𝑎𝑗𝑖 𝐴𝑆𝑁 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑗𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑎𝑡𝑢𝑟𝑎𝑛, 𝑠𝑒ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑠𝑎𝑙𝑎ℎ𝑝𝑎ℎ𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑙𝑖𝑛𝑔𝑘𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐴𝑆𝑁,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bank Sumsel Babel dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses pemotongan gaji ASN yang selama ini dilakukan oleh pihak bank telah mengikuti prosedur yang berlaku. Pemotongan dilakukan berdasarkan permintaan serta instruksi resmi dari pihak-pihak terkait yang telah disampaikan kepada pihak bank.
“𝑃𝑎𝑑𝑎 𝑝𝑟𝑖𝑛𝑠𝑖𝑝𝑛𝑦𝑎 𝐵𝑎𝑛𝑘 𝑆𝑢𝑚𝑠𝑒𝑙 𝐵𝑎𝑏𝑒𝑙 ℎ𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑝𝑒𝑚𝑜𝑡𝑜𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑑𝑢𝑟 𝑑𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑚𝑜𝑡𝑜𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑖𝑛𝑠𝑡𝑎𝑛𝑠𝑖 𝑚𝑎𝑢𝑝𝑢𝑛 𝑜𝑟𝑔𝑎𝑛𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡,” ujar perwakilan bank dalam rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut disepakati mekanisme pemotongan gaji ASN melalui sistem payroll yang akan dilakukan oleh bendahara pengeluaran pada saat proses penggajian bulanan untuk iuran organisasi KORPRI dan PGRI. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama terkait mekanisme pemotongan gaji ASN.

Secara rinci, iuran KORPRI bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan golongan sebagai berikut:
PNS dan CPNS
• Golongan I : Rp20.000 per bulan
• Golongan II : Rp30.000 per bulan
• Golongan III : Rp40.000 per bulan
• Golongan IV : Rp50.000 per bulan
ASN PPPK
• Golongan I – IV : Rp20.000 per bulan
• Golongan V – VIII : Rp25.000 per bulan
• Golongan IX – XII : Rp35.000 per bulan
• Golongan XIII – XVII : Rp45.000 per bulan.
Sementara itu, iuran PGRI bagi anggota ditetapkan sebesar Rp14.000 per bulan, yang terdiri dari:
• Iuran wajib anggota : Rp8.000
• Iuran santunan sosial : Rp5.000
• Iuran santunan LKBH : Rp1.000.

Ketua PGRI Kabupaten Musi Banyuasin Muri, S.Pd., M.Si dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapannya agar para tenaga pendidik dapat ikut serta menjadi anggota sekaligus berpartisipasi dalam iuran PGRI. Menurutnya, iuran tersebut memiliki banyak manfaat bagi para anggota.
“𝐼𝑢𝑟𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑚𝑎𝑡𝑎-𝑚𝑎𝑡𝑎 𝑘𝑒𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏𝑎𝑛 𝑜𝑟𝑔𝑎𝑛𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑠𝑜𝑙𝑖𝑑𝑎𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔𝑔𝑜𝑡𝑎. 𝐵𝑎𝑛𝑦𝑎𝑘 𝑚𝑎𝑛𝑓𝑎𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ, 𝑠𝑒𝑝𝑒𝑟𝑡𝑖 𝑠𝑎𝑛𝑡𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑔𝑖 𝑎𝑛𝑔𝑔𝑜𝑡𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙 𝑑𝑢𝑛𝑖𝑎, 𝑠𝑎𝑛𝑡𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑔𝑖 𝑎𝑛𝑔𝑔𝑜𝑡𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑠𝑢𝑘𝑖 𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑠𝑖𝑢𝑛, 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙 𝑙𝑎𝑖𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑃𝐺𝑅𝐼,” ungkapnya.

Adapun terkait zakat profesi melalui BAZNAS, dalam rapat juga dibahas bahwa zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan hanya berlaku bagi ASN yang telah mencapai nisab, sedangkan bagi ASN yang belum mencapai nisab dapat memberikan infak secara sukarela. Namun demikian, dalam pembahasan rapat ditemukan bahwa masih terdapat ASN yang belum mencapai nisab tetapi telah dilakukan pemotongan sebesar 2,5 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M menyarankan agar dilakukan penyesuaian dan perbaikan mekanisme pemotongan agar benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas terkait ASN yang beragama non-Islam namun sebelumnya telah dilakukan pemotongan zakat profesi. Disepakati bahwa pemotongan tersebut akan dikembalikan 100 persen ke rekening ASN yang bersangkutan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah sementara, hingga adanya penyesuaian mekanisme yang lebih jelas dan sesuai regulasi, disepakati bahwa pemotongan zakat profesi melalui BAZNAS untuk sementara waktu tidak dilakukan sampai sistem dan ketentuannya diperbaiki serta disosialisasikan kembali kepada seluruh ASN.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan mekanisme pengelolaan iuran organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para ASN.
#DisdikbudMuba
#MubaMajuLebihCepat
#KorpriMuba
#PGRIMuba
#ASNBerintegritas
#TransparansiKeuangan

Posting Komentar

0 Komentar