MAGELANG –mitra86sergab.com. Ketua Umum LBH Fast Respon, Agus Flores, memberikan edukasi hukum tegas terkait pelaksanaan aktivitas pertambangan yang harus tunduk pada koridor Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Hal ini disampaikan menyusul adanya dinamika operasional di lokasi PT LGI.( 5 Maret 2026)
Dalam kunjungannya ke lokasi, Agus Flores mengingatkan bahwa aktivitas penambangan wajib dilakukan di dalam titik koordinat yang telah ditetapkan dalam IUP OP. Secara hukum, penambangan di luar wilayah izin merupakan pelanggaran berat.
Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk di luar koordinat izin yang dimiliki) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pencerahan Hukum: "Kita bukan keras, tapi meluruskan. Penambangan harus berada di dalam ploting IUP OP, bukan sejengkal pun di luarnya," tegas Agus.
Terkait perselisihan antara PT LGI dan pemilik Surat Perjanjian Kerja sama (SPK), Agus Flores yang bertindak berdasarkan kuasa hukum menekankan pentingnya kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa perdebatan di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah.
"Sebagai kuasa hukum dari pemegang SPK, fokus kami adalah menuntut keadilan dan hak klien. Jika tidak ada titik temu, maka Pengadilan Negeri adalah tempat yang tepat untuk menguji materi perkara, bukan debat kusir di lokasi tambang," ujarnya.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah terkait telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa perselisihan tersebut merupakan ranah internal perusahaan (B-to-B).
Sesuai regulasi ESDM, pemerintah bertindak sebagai pengawas teknis dan lingkungan, sementara sengketa hak atau wanprestasi antara pemegang IUP dan mitra kerja (SPK) harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau arbitrase sesuai kesepakatan kontrak
( Red)





0 Komentar