Ticker

6/recent/ticker-posts

Abu Janda Di Talk Show : Cermin Etika Penyiaran Yang Terkoyak

Banda Aceh, mitra86sergap. com

Viralnya sikap dan ucapan yang dinilai tidak pantas dari Permadi Arya alias Abu Janda dalam sebuah acara talk show televisi swasta yang disiarkan secara langsung baru-baru ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia Aceh.

Peristiwa tersebut terjadi dalam program talk show Rakyat Bersuara yang tayang di siaran televisi swasta pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Dalam tayangan tersebut, Abu Janda terlibat perdebatan panas dengan sejumlah narasumber hingga melontarkan kata-kata kasar dan akhirnya diminta keluar dari studio oleh moderator acara. 
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang dinilai mencederai etika dalam dunia penyiaran. Pernyataan tersebut disampaikan Samsul Bahri pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurutnya, sikap emosional yang tidak terkontrol serta penggunaan kata-kata yang tidak pantas dalam sebuah siaran televisi seharusnya tidak terjadi, terlebih dalam program yang disaksikan publik secara luas.

“Sangat tidak patut orang yang seperti itu dihadirkan sebagai narasumber dalam sebuah acara televisi. Bersikap emosional tanpa kontrol, tanpa norma kesopanan dan mengucapkan kalimat kotor yang tidak patut. Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga penyiaran agar lebih hati-hati dan selektif dalam memilih narasumber sebuah program siaran,” ujar Samsul Bahri melalui sambungan telp dengan mitra86

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga kualitas program siaran serta memperhatikan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Bagi Aceh sendiri, kata Samsul Bahri, peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam pelaksanaan siaran, terlebih setelah disahkannya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang menjadi pedoman penyiaran di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam P3SPS Aceh, pengawasan penyiaran tidak hanya mencakup televisi dan radio, tetapi juga penyiaran berbasis internet yang kini berkembang pesat di tengah masyarakat.

Menurutnya, di Aceh saat ini terdapat banyak konten penyiaran internet seperti talk show atau diskusi yang disajikan dalam bentuk podcast. Oleh karena itu, para penyelenggara siaran tersebut diharapkan tetap memperhatikan norma yang berlaku di Aceh, termasuk norma adat dan norma agama.

“Terlebih untuk di Aceh, dimana telah disahkan P3SPS Aceh yang juga memasukkan penyiaran internet sebagai penyelenggara penyiaran yang diawasi oleh KPI Aceh. Banyak penyiaran internet yang melakukan talk show dalam bentuk podcast, sehingga patut memperhatikan berbagai norma termasuk norma adat istiadat dan norma agama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samsul Bahri juga menyampaikan bahwa KPI Aceh mendukung langkah yang akan diambil oleh Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan program tersebut.

“KPI Aceh mendukung KPI Pusat untuk melakukan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap televisi swasta yang mengundang Abu Janda dalam acara tersebut,” pungkasnya.

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi dunia penyiaran agar tetap menjunjung tinggi etika, norma kesopanan, serta tanggung jawab kepada publik dalam setiap program yang disiarkan.
Tolong berita ini dikembangkan dengan bahasa terbaik
(Said)

Posting Komentar

0 Komentar