Ticker

6/recent/ticker-posts

Miris Dan Menjadi Pembicaraan Halayak Umum Terkait Diduga Ijazah Palsu Yang Digunakan NH Anggota DPRD Batu Bara

Mitra 86.id I Batu Bara - Dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial NH memicu polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Temuan ini mencuat setelah muncul data pada sistem Dapodik/NISN yang dikelola Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, yang menunjukkan status Nh masih tercatat sebagai peserta didik aktif di PKBM Permata hingga 22 Januari 2026 pukul 17.12 WIB.

Berdasarkan data tersebut, NH justru baru dijadwalkan menyelesaikan pendidikan kesetaraan pada Juni 2026. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena ijazah disebut telah digunakan sebelumnya sebagai syarat pencalonan legislatif.

“Bagaimana mungkin ijazah diterbitkan sementara peserta didik belum dinyatakan lulus? Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ujar ketua LSM LRKRI Sigit Widianto.

Lanjutnya,menduga adanya praktik tidak wajar antara penyelenggara PKBM Permata berinisial IW, S.Kom dengan NH untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan anggota DPRD periode 2024–2029.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 272 terkait pemalsuan dokumen pendidikan.
“Pembuat maupun pengguna ijazah palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

KPU Sebut Bukan Ranah Verifikasi Materiil
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke KPU Kabupaten Batu Bara. Ketua KPU, Erwin, menyatakan bahwa lembaganya hanya menjalankan tahapan administratif pemilu.

“Kami hanya menerima berkas dan menjalankan proses sesuai prosedur. Soal keabsahan dokumen bukan menjadi kewenangan kami,” tegasnya.

Lembaga swadaya masyarkat Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LSM LRKRI), mengaku telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak PKBM Permata. Namun, penyelenggara berinisial IW , S.Kom disebut sulit ditemui.

Situasi tersebut justru menambah kecurigaan. Tim juga menemukan adanya perbedaan data antara:
1. Data Dapodik Pusdatin Kemendikbud → NH masih berstatus pelajar aktif.
2. Data internal PKBM Permata → NH disebut telah lulus dan ijazah telah diterbitkan.

Perbedaan inilah yang dinilai sebagai kejanggalan serius yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Permata maupun Nh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sigit Widianto menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas lembaga pendidikan, keabsahan proses demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

“Jika ia manipulasi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan demokrasi,” jelas Sigit Widianto.(Mariono)

Posting Komentar

0 Komentar