Musi Rawas. Mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan dari aksi dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan
Aliansi Pemuda Musi Bersuara (APMB) dan kelompok Milenial Silampari Institut (MSI). Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H, M.kn menginformasikan kepada masyarakat melalui Kasi Intel Kejaksaan Musi Rawas Gustian Winanda, S.H bahwa institusinya tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Selasa (05/08/2025).
" Sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan akuntabel, kami juga berterima kasih atas perhatian serta kritik yang membangun dari elemen masyarakat, termasuk dari saudara-saudara kami di Aliansi Pemuda Musi Bersuara (APMB) dan kelompok Milenial Silampari Institut (MSI). Namun demikian, untuk meluruskan persepsi publik dan menjaga keadilan informasi, perlu kami sampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas," sebut Nanda.
Dijelaskan Nanda, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi serta sudah memanggil saksi ahli agar pengungkapan kasus menjadi terang benderang.
"Kami menjelaskan secara
terbuka bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Musi Rawas sedang melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pengadaan Perlengkapan Siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023, dimana Tim Penyidik Kejari Musi Rawas telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi secara patut dan sah sebanyak 42 saksi dan telah memeriksa 2 orang ahli serta alat bukti berupa surat dan dokumen
sebanyak 95 bundel/dokumen," ungkapnya.
Dilanjutkannya, Kajari Musi Rawas melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa sesuai ketentuan hukum, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian keuangan negara
yang nyata (actual loss). Hingga saat ini, Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk
memperoleh perhitungan pasti atas kerugian negara. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, penetapan tersangka belum dapat dilakukan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas tetap berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan bukti hukum yang sah, hasil audit resmi, dan prosedur perundang-undangan yang
berlaku.
"Proses penyidikan kami dilakukan secara hati-hati, objektif, independen, dan bebas dari intervensi
pihak manapun," tegasnya.
Mengutip bagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Kasi Intelijen saat menerima
seruan oleh APMB dan MSI, "Percayalah teman-teman, di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami”.Penegakan hukum bukanlah ajang kontestasi opini, melainkan merupakan proses pembuktian yang tunduk
pada hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah.
Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terbuka. Namun, kami
mengimbau agar setiap aspirasi dan tuntutan publik berpijak pada data, fakta, dan asas proporsionalitas,
bukan hanya pada opini sepihak yang belum terverifikasi. Dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas selalu terbuka
terhadap kritik konstruktif dan tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum demi terwujudnya
pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Musi Rawas memohon dukungan dan kepercayaan seluruh masyarakat
Kabupaten Musi Rawas, agar kami dapat terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam
menegakkan hukum secara adil dan transparan. Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat menjadi
energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. (**)
0 Komentar