Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH. , M. A. P secara resmi mengukuhkan dan melantik Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) untuk tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 pada hari Rabu (30/07/2025).
Acara yang diselenggarakan di Aula Melati di Kantor Bupati Asahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danyon 126/KC, Kapolres Asahan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan, serta para anggota Dewan Hakim dan tamu undangan lain.
Dalam pengarahannya, Wakil Bupati Asahan berharap agar para anggota dewan juri dapat melaksanakan tugas mereka dengan profesional dan penuh tanggung jawab. “Saya berharap penilaian dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Kami minta agar menghindari praktik kolusi dan nepotisme yang bisa merusak jalannya proses dan hasil Festival Seni Qasidah tahun ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa hasil dari pelaksanaan FSQ nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menilai keberhasilan program pembangunan keagamaan dan untuk menyusun program-program ke depan.
“Oleh karena itu, saya meminta semua anggota dewan juri untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Jagalah citra positif dewan juri dan pelaksanaan festival ini. Jika citra ini terjaga, masyarakat akan tetap bersemangat, aktif dalam pembinaan, serta mendukung setiap penyelenggaraan FSQ di masa depan,” jelasnya.
Wakil Bupati juga menekankan bahwa Festival Seni Qasidah bukanlah sebuah tujuan akhir, tetapi merupakan alat untuk melakukan evaluasi dalam mencapai tujuan yang lebih besar. “Tujuan utama kami adalah mendorong minat generasi muda dalam melestarikan budaya dan seni Islam, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya seni qasidah dalam membangun mental spiritual umat,” tutur Rianto.
Proses pelantikan ditandai dengan pemasangan jubah simbolis kepada perwakilan Dewan Juri oleh Wakil Bupati Asahan.
Pelantikan Dewan Juri ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100. 3. 3. 2-65. 1-1. 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Dewan Pengawas, dan Dewan Juri FSQ untuk tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Oktoni Eriyanto, MM bertindak sebagai Ketua Umum, sementara Kabag Kesra Setdakab Asahan Basuki, S. Pd. , MM menjabat sebagai Sekretaris, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Kesra Setdakab Asahan Kamil Margolang sebagai Bendahara. (QDRI)
0 Komentar