Pasangan suami istri (pasutri) diduga pengedar narkoba jenis sabu, yakni ; FNP (34) dan EM alias Eta (42) warga Jalan KH Wahid Hasyim Gang Stasiun Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Johar Gang Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Dari kedua pasutri tersebut petugas menyita puluhan plastik klip berisi sabu dan uang tunai ratusan ribu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/25) menerangkan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Jalan Johar Gang Berdikari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mencurigai satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” katanya.
Tak menunggu waktu lama sambung Thommy, petugas pun menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) dan meringkus seorang pria berinisial FNP dan seorang wanita, EM alias Eta.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku berstatus pasutri. “Saat digeledah, dari bawah bangku ditemukan 23 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,7 gram. Serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar RP 411.000 dari saku celana EM alias Eta,” paparnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pasutri itu mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba serta membeli sabu dari seorang pria di Kampung Kubur.(QDRI)
0 Komentar