Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah Darma Indra Damanik (34), seorang wiraswasta yang juga warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 2,06 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Manchester. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, dua sekop kecil dari sedotan plastik, dan kotak rokok tempat penyimpanan sabu.
Pelaku telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga tengah memburu nama yang disebut oleh pelaku sebagai pemasok utama. Polres Simalungun telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menangani kasus narkoba yang dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.(QDRI)
0 Komentar