Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi Berbeda



Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (25/7/25) siang tersebut, lima orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.

Pengungkapan ini bermula dari keluhan masyarakat Kecamatan Sei Dadap yang merasa terganggu dengan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka. Menanggapi hal ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, S. H. , M. H. , segera menginstruksikan Kanit I IPDA Supangat, S. H. , M. H. , untuk melakukan investigasi di lapangan.

Tim Unit Opsnal Satres Narkoba menuju Dusun IV Desa Pasiran dan melakukan penyelidikan di sebuah gubuk yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan sabu. Sekitar pukul 13. 00 WIB, tim mendapati dua pria berada di tempat tersebut. Petugas langsung menangkap dan menggeledah mereka, serta mengamankan barang bukti berupa:

• 5 plastik klip kosong

• 1 bong rakitan dari botol V Zone

• 2 mancis

Kedua pria yang ditangkap diketahui bernama Mangatas Nadapdap (40), warga Desa Pasiran, dan Jenifer Simanjuntak (28), warga Desa Sei Lama. Keduanya mengaku sering menggunakan sabu di gubuk tersebut dan menyatakan mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Budi, warga Desa Sei Kamah II.

Tanpa menunggu lama, tim melanjutkan pengembangan ke Dusun II Desa Sei Kamah II. Di lokasi ini, petugas menemukan tiga pria sedang berada di belakang rumah dan segera mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:

• 10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,6 gram

• 1 bungkus plastik klip kosong

• 1 kotak rokok Surya

• 2 bong

• 1 kaca pirex

• 1 mancis

Ketiga pria tersebut dikenal dengan inisial BS (52), HS (35), dan JS (40). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut milik Budianto Sitorus yang memperoleh barang tersebut dari orang bernama Ucok, juga warga Sei Kamah II.

Petugas kemudian berupaya untuk mengembangkan penggerebekan untuk menangkap Ucok, namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Kelima tersangka beserta semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Identitas Para Tersangka:

1. MD (40), wiraswasta, tinggal di Desa Pasiran, Sei Dadap

2. JS (28), wiraswasta, tinggal di Desa Sei Lama, Simpang Empat

3. BS (52), wiraswasta, tinggal di Sei Kamah II, Sei Dadap

4. HS (35), wiraswasta, tinggal di Sei Kamah II, Sei Dadap

5. JS (40), wiraswasta, tinggal di Sei Kamah II, Sei Dadap

Barang Bukti yang Disita:

TKP I – Gubuk di Desa Pasiran

• 5 plastik klip kosong

• 1 bong dari botol V Zone

• 2 mancis

TKP II – Desa Sei Kamah II

• 10 plastik klip berisi sabu (1,6 gram)

• 1 bungkus plastik klip kosong

• 1 kotak rokok

• 2 bong

• 1 kaca pirex

• 1 mancis

Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi.

“Ini adalah satu bentuk komitmen kami untuk membebaskan Asahan dari ancaman narkoba. Kami sangat menghargai peran masyarakat yang peduli dan membantu dengan memberikan informasi,” kata AKP Mulyoto. (QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar