Aceh Timur/www mitra 86 sergap.com.
Dugaan praktek mafia tanah di Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat dan Desa Sido Mulio Kecamatan Peunaron kian mengemban.
Skema perampasan hak masyarakat yang di kemas rapi ini di duga melibatkan aparatur Desa dan menyeret nama mantan Keuchik dan perangkatnya.
Ironisnya,isu jual beli tanah tidak berhenti pada lahan transmigrasi semata,tetapi juga menambah kawasan hutan adat masyarakat bahkan bangunan masjid di sebut sebut ikut di perjual belikan oleh oknum kades dan perangkatnya.
Menurut keterangan dari narasumber yang tak ingin namanya di publikasikan mengatakan bahwa praktik haram itu berjalan secara sistemik,warga menyebut dua sosok kunci Sultan,.antan Keuchik Alue Tuwi periode 2016~2018 dan Abdurrahman selaku perangkat Desa masa itu.
Sumber menerangkan,parahnya lagi lahan yang ada bangunan masjid yang berada di areal pemukiman Transmigrasi seluas 17000 M2 ikut di jual Saiful Hasballah dengan harga 40 juta rupiah.
Tambah sumber,ini bukan pemilik asli lahan yang menjual,di duga Sultan dan Abdurrahman yang bermain,ada bukti sporadik yang menunjukkan Sultan sebagai penjual dan Saiful Hasballah selaku pembeli.Ungkap sumber tersebut.
Sofian,kepala bidang transmigrasi Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Aceh Timur mengakui Ianya pernah menerima pengaduan dari perwakilan warga Exs transmigrasi Desa Alue Tuwi,mereka mempertanyakan keberadaan lahan yang tiba tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
"" Saya menyarankan mereka agar menanyakan langsung ke dinas transmigrasi provinsi Aceh,di sana penjelasan lebih lengkap""Sebut Sofian.
Sementara itu,Sultan bahkan balik menyerang,alih alih membuka fakta,ia membantah semua tundingan bahkan mantan Keuchik ini mengancam akan menyeret wartawan ke arah hukum jika pemberitaan tersebut tidak lengkap bukti otentik"Kalau ada buktinya silakan,kalau tidak ini fitnah" jangan hanya mengutip sumber anonim ini negara hukum.Kata Sultan dengan nada keras.
Publik kini bertanya, Agai mana mungkin aparat Desa bisa memperdagangkan lahan yang semestinya di lindungi Negara.Jika tundingan ini terbukti,ini bukan sekedar skandal Desa melainkan potret gelap praktik agaria di tingkat akar rumput yang selama ini luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Sumber JMN.
Editor Isa. 86.
0 Komentar