Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Tanah Karo Intruksikan Percepat Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Masyarakat Yang Menunggak




Dalam upaya mendukung percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Karo, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, secara tegas menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk segera turun ke lapangan mempercepat aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri masyarakat yang masih menunggak.

Arahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Karo saat memimpin Rapat Percepatan Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/07/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.1/6448 tanggal 18 Juli 2025 tentang pemenuhan kebutuhan tambahan alokasi pada PABD 2025 dan mendukung UHC Prioritas.

BPJS Kesehatan memiliki manfaat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki layanan asuransi kesehatan. Dengan membayar iuran setiap bulan, masyarakat dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan dan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih terjangkau.Berikut beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan :
–  Autodebet : Melalui bank seperti BRI, Mandiri, BCA, atau BTN, dengan mendaftar autodebet pada aplikasi Mobile JKN.
–  Non-Bank : Melalui Doku Wallet atau Finpay, dengan mendaftar autodebet pada aplikasi Mobile JKN.
–  Pembayaran Manual : Melalui kantor BPJS Kesehatan atau bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka:
– Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
– Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
– Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kembali.
– Jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar