Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna ke 17 Masa Sidang II Th 2025 ,Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2024.





DEMAK Jateng_Mitra86Sergap.com 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kembali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Selasa, 3 /6/2025, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat kali ini difokuskan pada penyampaian jawaban dari Bupati Demak atas pandangan dan catatan kritis fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Plh. Bupati Demak Muhammad Badruddin, M.Pd, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Demak, awak media, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan, Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fatah, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H, yang akan diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025. Ia menekankan bahwa Idul Adha bukan hanya sekadar ritual kurban, melainkan momentum memperkuat ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Rapat kemudian dinyatakan sah dan terbuka untuk umum setelah memenuhi kuorum, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengacu pada Pasal 73 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pada tahap pembicaraan Tingkat I, setelah disampaikan Nota Pengantar oleh Bupati, maka harus dilanjutkan dengan pandangan fraksi dan jawaban bupati terhadap pandangan tersebut.

Plh. Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd, kemudian menyampaikan secara resmi jawaban bupati atas pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2024. Jawaban tersebut mencakup klarifikasi, tanggapan, dan penjelasan atas sejumlah poin yang menjadi sorotan masing-masing fraksi (terlampir dalam dokumen resmi).

Ia berharap, seluruh jawaban dan penjelasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Raperda bersama DPRD.

Rapat ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD dengan harapan proses pembahasan berikutnya dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan peraturan daerah yang akuntabel serta berpihak pada kemajuan Kabupaten Demak.(JR_Tim).





<

Posting Komentar

0 Komentar