Ticker

6/recent/ticker-posts

Media di Demak Bersama Lintas Media Melayangkan Pengaduan ke Polres Demak




 Demak Jateng– Mitra86Sergap.Com.
Seorang wartawan di Demak bersinergi bersama gabungan lintas media Demak melayangkan pengaduan bagian Seksi Umum ( SIUM ) Polres Demak yang didampingi Waka Polres Demak Kompol Setyo, Rabu (28/5/2025).

Rohmat Sulimin membuat pengaduan terkait UU Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, yang menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).

Rohmat sulimin mengatakan, saya merasa kecewa dengan kinerja SatPol PP Demak yang dengan berani menghalang halangi kinerja wartawan saat akan wawancara bupati.

“Saya bersama lintas media Demak melaporkan oknum SatPol PP berkeinginan agar oknum tersebut segera diproses dan diberi hukuman yang setimpal,karena sudah merusak dan menciderai marwah jurnalis dan melanggar UU Pers No.40 Th 1999,” tuturnya.

Rohmat sulimin juga merasa kecewa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Demak dan juga anggota SatPol PP Demak, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan, wawancara yang dilakukannya dengan bupati itupun juga sudah sesuai dan dilakukan setelah selesai acara kegiatan, karena seorang bupati sebagai sosok pemimpin kepala daerah kabupaten sebagai sorotan itu adalah hal yang wajar.

Awak media melakukan klarifikasi atau wawancara kepada bupati tidak perlu dihalang halangi, apakah tugas SatPol PP itu pekerjaannya menghalang halangi wartawan untuk wawancara dengan pemangku jabatan kepala daerah ataupun pejabat pejabatnya ?apakah meraka dibayar hanya untuk memback up pemimpin ? presiden saja tidak menolak untuk wawancara, dan tidak ada yang menghalang halangi.

Awak media merasa kecewa dengan ulah oknum SatPol PP tersebut, sampai laporan pengaduan dilayangkan tidak ada permohonan maaf dari pihak SatPol PP sampai hari ini.

Rohmat Sulimin bersama lintas media Demak semakin bersemangat dan diberikan dukungan oleh berbagai pihak dari Lembaga, Advokat dan Insan Pers

“Banyak pihak dari masyarakat juga sangat kecewa dengan ulah oknum SatPol PP yang arogan karena masyarakat merasa pernah diciderai dengan ulah mereka,masyarakat juga meminta kepada pihak Alat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera memproses oknum tersebut,” pungkasnya. ( JR_Tim)

Posting Komentar

0 Komentar