Adapun Laporan oleh Kepala Seksi Pemulihan aset dan pengelolaan Barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri Serdang bedagai Bapak Rito Bataro Silalahi, S.H.
Yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepada Ibu Rufina Ginting S.H, M.H yang pada intinya :
Dilanjutkan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti terhadap perkara yang sudah Inkracht sejumlah barang bukti yang berasal dari 118 (seratus delapan belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Juni 2025
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Sebagai Barang bukti yang dimusnahkan berupa :*
1). Narkotika jenis shabu sebanyak 141 (seratus empatunit handphone
2). 1 (satu) unit sepeda motor kondi terbakar
3). benda lainnya seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, along-along, benda tajam, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan sajam, dan pembunuhan.
Dilaksanksan pemusnahan barang bukti
1). Barang bukti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah
2). Barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda
3). Barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali.
Diakhiri Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Serdang bedagai.
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (11/06/2025) menyampaikan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.(QDRI)
0 Komentar