Gerak cepat ditunjukkan Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi. Tak butuh waktu satu hari, pelaku pembongkaran rumah sekaligus pencurian berhasil dibekuk petugas.
Kejadian bermula pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat Ponimin, 61 tahun, warga Dusun II Desa Kelapa Bajohom, hendak ke dapur dan mendapati pintu dapur rumahnya dalam kondisi rusak serta terbuka. Ia pun terkejut saat mengetahui sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah miliknya yang biasa diparkir di dalam rumah sudah raib.
Atas kejadian tersebut, Ponimin melaporkan kasus itu ke Polsek Dolok Masihul karena mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Menanggapi laporan itu, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH memerintahkan tim unit reskrim yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim turun ke lokasi dan mulai menelusuri jejak pelaku.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, masyarakat menyebut melihat seseorang berinisial AR als. O, warga Dusun IV Desa Karang Tengah, melintas membawa sepeda motor yang cirinya serupa dengan milik korban. Tim pun terus memburu keberadaan pelaku.
Hingga pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan sedang duduk di sebuah warung di seberang PT. MAS. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku yang diketahui bernama Ahmad Rojikin als. Oca, 32 tahun, mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa telah merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa kendaraan curian juga turut diamankan saat penangkapan.
Kasus ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, yang mengapresiasi kesigapan personel Polsek Dolok Masihul dalam mengungkap kasus ini dalam tempo singkat.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
(qodri)
0 Komentar