Medan-Belawan, Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus nya pihak dari kepolisian Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) diminta tindak tegas Truk pengangkut kayu Rambong yang over kapasitas atau melebihi muatan yang membahayakan Pengguna jalan lainnya yang sedang melintas disamping truk tersebut.
Pantauan awak media di lokasi seputaran Jalan KM. Yos sudarso, kecamatan medan belawan, terlihat Truk pengangkut kayu Rambong yang over kapasitas jalan beriring iringan yang sedang melintas masuk mengarah kelurahan belawan sicanang, pada tanggal, (26/6/2025) Kamis Malam.
Saat di mintai keterang tukang penarik Ojek sedang mangkal nunggu sewa di seputaran simpang canang mengatakan,
"Truk pengangkut kayu rambong itu sore dan malam melintas masuk ke arah canang bang, ya kalau truk itu jalan pasti selalu beriring iringan, yang lebih membahayakan nya lagi di saat truk itu jalan lalu pecah ban nya, terus oleng, kalau lah jatuh kayu rambong itu menimpah kendaraan yang melintas di sebelah nya apa gak bahaya tu bang," Jelas penarik ojek yang tidak ingin nama nya di cantumkan itu.
Lalu tanya awak media kepada penarik Ojek tersebut, dibawa kemana kayu-kayu rambong itu bang, "kayu-kayu rambung itu saya lihat masuk ke Perusahaan yang berada di canang bang, ya setau saya perusahaan itu memang suda lama menerima kayu-kayu rambong itu,' cetus penarik ojek tersebut.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal-Pasal yang terkait dengan pelanggaran over kapasitas adalah:
Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor muatannya melebihi dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Adi)
0 Komentar