Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Masalah PT .MSBII, terindikasi pejabat berwenang Pemkot Subulussalam lakukan pembodohan publik



Aceh- Mitra86 Sergap com-Terkait beroperasionalnya kembali PMKS PT. MSBII di Desa Namo Buaya Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam, setelah sempat berhenti beberapa hari menjadi pertanyaan masyarakat Subulussalam. 

Seperti diketahui sampai hari ini PT. MSBII belum miliki dokumen-dokumen AMDAL. 

Rasumin Pohan Wakil Ketua DPRK Subulussalam yang dikonfirmasi awak media perihal tersebut menyampaikan via pesan whatsapp, hasil rapat waktu itu pemerintah kota Subulussalam mengirim surat kepada Gubernur Aceh untuk pemberhentian sementara operasional PT MSBII, jelas nya. 

Seperti diketahui bersama ada beberapa regulasi yang mengatur tentang usaha pengolahan kelapa sawit antara lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021, dan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003 pedoman tata cara perizinan pemanfaatan air limbah dari industri kelapa sawit. 

PT. MSBII dalam mendirikan usaha pengolahan kelapa sawit mengikuti peraturan perundang-undangan diatas, namun saat ini 
ingin dihentikan sementara operasionalnya karena tidak sesuai amanat perundang-undangan, haruskah izin dari gubernur? 

Bukankah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tidak sesuai perundangan. Dan bukan kah pemerintah daerah yg lebih mengetahui kondisi daerah nya. 

Pemkot memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara pabrik yang tidak memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan syarat wajib untuk mendapatkan izin lingkungan, dan jika tidak dilengkapi, maka izin tersebut dapat dianggap cacat hukum dan dibatalkan. 

AMDAL merupakan dokumen wajib yang harus disiapkan sebelum suatu kegiatan usaha atau proyek dilakukan. 

Jika suatu pabrik atau kegiatan usaha tidak memiliki AMDAL yang sah, maka Pemkot (dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup) memiliki kewenangan untuk Menyerahkan pelanggaran, Memproses pelanggaran hukum karena melanggar peraturan perizinan lingkungan, Menghentikan sementara kegiatan usaha yang belum memenuhi AMDAL,Mencabut izin lingkungan jika ditemukan pelanggaran serius. 

Peraturan terkait AMDAL dan penegakannya dapat ditemukan dalam UU Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya seperti tersebut diatas. 

Dampak Pelanggaran terkait AMDAL dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau bahkan pencabutan izin. 

Pewarta;IP

Posting Komentar

0 Komentar