Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL MAHASISWI UINSU, AKTIVIS SOSIAL : KITA AKAN KAWAL PERSOALAN INI SAMPAI TUNTAS




Medan, Menyikapi tetang isu yang beredar dimedia daring dan media sosial terkait dugaan seorang ustadz yang dikenal sebagai tokoh dakwah di Sumatera Utara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi semester awal di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)(1/5/25)

Korban yang didampingi ayah kandungnya, melaporkan peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, pada tanggal 29 April 2025.

Terkait isu yang beredar terduga pelaku berinisial AHA disebut sebagai asisten dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)

Namun tertanggal 30 April 2025 Humas UIN Sumatera Utara Membantah pemberitaan yang beredar luas tersebut
“Terduga memang pernah tercatat sebagai dosen tidak tetap pada Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UINSU. Beliau mengampu mata kuliah Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an pada Tahun Akademik 2020-2021. Namun, perlu kami tegaskan bahwa sejak tahun akademik tersebut berakhir, AHA sudah tidak lagi memiliki ikatan kerja maupun aktivitas mengajar di UINSU.” Ujar Humas UINSU

Aktivis Sosial Sumatera Utara, Mhd Alpin Azhari Lubis menuturkan “Bahwa tentang isu yang menyebar luas di publik terkait dugaan kasus ini tentu sangat memalukan dan menjadi kekhawatiran mendalam bagi masyarakat luas, terkhusus dengan maraknya isu pelecehan seksual akhir-akhir ini di Indonesia tentunya menambah catatan buruk akan bobroknya moral oknum para pelaku.” Ujarnya.,

“Terkhusus untuk Sumatera Utara yang hari ini sedang mencanangkan Keberkahan dalam selogannya namun nyatanya masih saja ada oknum yang merusak keberkahan itu sendiri, seperti dugaan kasus pelecehan seksual ini.” Tambahnya.,

Alpin yang juga Mahasiswa Program Magister di UIN Sumatera Utara menegaskan, 
“Dalam hal ini kami selaku Aktivis Sosial Sumatera Utara meminta kepada pihak UIN Sumatera Utara untuk ikut andil dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut, karena bagaimanapun korban adalah mahasiswi dari kampus UINSU tersebut, setidaknya pihak kampus berperan dalam mencari keadilan korban dan menjadi pelindung bagi korban sebagaimana orang tua dengan anaknya.” Pungkasnya.,

“Kami juga meminta kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) agar komitmen dalam proses pendampingan kepada korban sehingga keadilan akan segera didapatkan untuk korban.”

“Serta terutama untuk pihak Polda Sumatera Utara kami akan terus mendukung dan selalu bersama mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung atas dugaan permasalahan ini, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan dan agar peristiwa tidak bermoral ini tidak kembali terjadi di Sumatera Utara.” Akhirnya(ihb)

Posting Komentar

0 Komentar