Aceh- Subulusalam- Mitra86 sergap- Beberapa hari yang lalu, dalam rapat bersama pemerintah Kota Subulussalam dengan pihak manajemen PT MSB II, diputuskan perusahaan tersebut menghentikan sementara kegiatannya, Jumat (23/05).
Dalam rapat bersama itu pemerintah Kota Subulussalam yang diwakili Wakil Walikota Subulussalam M. Nasir, menyampaikan keputusan menghentikan sementara operasional PT. MSB II sampai semua dokumen-dokumen perizinan yang diperlukan dipenuhi. Dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri pihak legislatif.
Setelah keputusan tersebut, sekira dua hari perusahaan menghentikan kegiatannya,namun hari ini (Jumat 23/05) PT. MSB II kembali beroperasional.
Aneh tapi nyata, warga bertanya ada apa ini?, mengapa perusahaan tersebut kembali beroperasional, apakah dokumen izin-izin nya sudah dilengkapi???.
Menilik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persetujuan lingkungan (sebelumnya izin lingkungan) menjadi prasyarat utama sebelum sebuah usaha atau kegiatan dapat beroperasi.
Dan Dokumen Amdal menjadi DASAR UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP dan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup menjadi persyaratan penerbitan perizinan berusaha, jika merujuk pada UU Cipta Kerja.
Undang-undang No. 32 tahun 2009 ( UU PPLH) inilah menjadi DASAR HUKUM UTAMA untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Sehingga semua Rakyat Indonesia wajib mematuhinya, tidak terkecuali siapa.
Humas PT MSB II yg dijumpai Mitra86 sergap com, terkait beroperasionalnya perusahaan tersebut menyampaikan menunggu surat keputusan Gubernur Aceh.
Apakah Undang-Undang diciptakan Negara / Penerintah RI hanya berlaku tertentu??? Perlu diingatkan, saat ini diseluruh bagian negara Indonesia ini, rakyat sudah muak dengan perbuatan oknum pejabat yang korup.
Dan dalam setiap aturan pasti ada sanksi nya. Pada permasalahan PT. MSB II dalam peraturan perundang-undangan disebutkan tidak dapat beroperasional hingga semua dilengkapi.Ditambah lagi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL diberikan sanksi penjara 3 tahun dan denda 3 milyar rupiah.
Masyarakat menunggu apa langkah yg akan dilakukan pemerintah Kota Subulussalam, setelah PT MSB II tetap beroperasional walaupun sudah diminta pemko menghentikan sementara kegiatannya berdasarkan regulasi/peraturan perundangan.
Perbuatan perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah daerah ini dapat dianggap menghina marwah pemerintah Kota Subulussalam.
Pewarta;IP
0 Komentar