Ticker

6/recent/ticker-posts

Rasumin Pohan : Pemko Subulussalam surati Gubernur Aceh untuk pemberhentian sementara operasional PT.MSBll



Aceh,Subulusalam -Mitra86 Sergap com -Terkait beroperasionalnya kembali PMKS PT. MSBII di Desa Namo Buaya Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam setelah sempat berhenti beberapa hari menjadi pertanyaan masyarakat Subulussalam. 

Rasumin Pohan Wakil Ketua DPRK Subulussalam yang dikonfirmasi awak media perihal tersebut menyampaikan via pesan whatsapp, hasil rapat waktu itu pemerintah kota Subulussalam mengirim surat kepada Gubernur Aceh untuk pemberhentian sementara operasional PT MSBII, jelas nya. 

Seperti diketahui bersama ada beberapa regulasi yang mengatur tentang usaha pengolahan kelapa sawit antara lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021, dan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003 pedoman tata cara perizinan pemanfaatan air limbah dari industri kelapa sawit. 


PT. MSBII dalam mendirikan usaha pengolahan kelapa sawit mengikuti peraturan perundang-undangan diatas, namun saat ini 
ingin dihentikan sementara operasionalnya karena tidak sesuai amanat perundang-undangan haruskah izin dari gubernur.

Pewarta;IP

Posting Komentar

0 Komentar