Demak Jateng _Mitra86Sergap.Com
Senin ,26/5/2025.
Hadir dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak yakni,
Bupati Demak dr.Hj.Eistianah,
S.E.,Wakil Bupati,unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak,Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD,Sekretaris Daerah,
Plt.Sekretaris DPRD,Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati,para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak,para camat se-Kabupaten Demak,para Insan Pers,para tamu undangan lainnya.
Ketua pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa “Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD “
Kami informasikan bahwa Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak orang dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD,maka rapat telah memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna DPRD ini menindaklanjuti surat dari bupati Demak kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Nomor 920 / 380 Tanggal 22 Mei 2025 perihal Permohonan Waktu Penyerahan Raperda Pertanggung
jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024,
Raperda tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD, pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun.
Disamping itu untuk mengetahui gambaran capaian output dan
outcome atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemerintahan selama tahun 2024
Bupati Demak (dr.Hj. Eistianah,S.E ) dalam sambutannya
Menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 (terlampir).
Sebelum acara rapat ditutup,pimpinan rapat mengucapkan terima
kasih kepada bupati Demak yang telah
menyerahkan Raperda
tentang Pertanggung
jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 yang sudah terlaksana
dengan tertib dan lancar.
( JR_Tim).
0 Komentar