Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Asal Aceh




Satnorkoba Polres Asahan lakukan press release pengungkapan kasus jaringan pengedar gelap narkotika jenis sabu asal aceh ,Sabtu 17/05/2025.

Pada Hari Kamis 08/05/2025 sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan M alias PM seorang Laki-laki warga lorong damai Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kabupaten Lhoksemawe Provinsi Aceh jaringan pengedar gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
Kakek Terkaya di Medan: Ikuti Saranku, Ini hanya Butuh 3 Hari
PELAJARI LEBIH
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat press release menjelaskan M alias PM saat ditangkap pelaku hendak menaiki Bus ALS dengan tujuan ke kota padang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,yang mana dari tersangka M alias PM berhasil ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik teh cina warna hijau merk chines pin wai yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3000 gr.

M alias PM tersangka kasus peredaran narkoba saat diwawancarai//Foto Amin
Menurut keterangan M alias PM bahwa 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk chines pin wai akan diantarkan ke orang lain yang belum diketahui identitasnya,sehingga M alias PM diminta untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kota padang sembari menunggu perintah dari seorang Laki-laki inisial A.

Tersangka M alias PM akan diberikan upah sebesar Rp.15.000.000,-  apabila narkotika jenis sabu tersebut sampai ke tujuan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan tersangka M alias PM akan dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 SUBS 112 ayat 2 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar