Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu-sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang berjalan. Sindikat ini diketahui memanfaatkan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk menyamarkan aktivitas distribusi narkoba ke Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama berlangsung di area parkir Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil yang diketahui menyimpan 33 kilogram sabu dalam kompartemen tersembunyi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap CS membawa petugas ke lokasi kedua, sebuah rumah di Komplek Tasbih I, Blok SS No. 54, Medan, yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan sabu.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka TF (47), warga asal Aceh, bersama dengan 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, dan beberapa alat komunikasi,” ujar Calvijn.
TF mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah mengirim 28 kilogram sabu menggunakan mobil lain, dengan imbalan Rp 20 juta. Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain satu unit mobil Xpander warna hitam, enam unit ponsel, serta mesin pengemasan. Polda Sumut juga masih memburu satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B atau T, yang diduga sebagai otak pengendali jaringan ini.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan memanfaatkan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Calvijn.(QDRI)
0 Komentar