Ticker

6/recent/ticker-posts

Nyuri Mesin Giling Kopi,Dua Warga Seirampah Ditangkap Polres Sergai



Gerak Cepat (Gercep), Personil Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang terjadi di Dusun I Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada jari Minggu (18/05/2025) sekitar Pukul.17.00 WIB.

Kejadian pencurian Mesin Giling Kopi, dan Genset ini diketahui korban M. Yasir (38) warga Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai ini setelah diberitahu rekannya bahwa barang tersebut sudah hilang dari lokasi jualan kopi miliknya yang berada di belakang Kantor Bank Sumut.

Tapi, berkat kelihaian petugas Satreskrim Polres Sergai, dibawah komando Kanit 1 Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K., akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Z (40), ucap Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Rabu (21/05/2025).Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Seirampah Kab. Sergai diamankan dari tenda biru rampah kiri, Kab. Sergai, tanpa perlawanan 2 (Dua) jam setelah melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga Z mengaku melakukan pencurian tersebut dengan taksiran barang seharga Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) bersama temannya berinisial S yang beralamat di Desa Seirampah Kab. Sergai – Sumut, terangnya.

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku Z beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, dan rekannya yang berinisial S ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini sedang proses pengembangan, tutup Iptu Zulpan.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar