Aceh Timur/www mitra 86 sergap.com.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur mempertanyakan kebijakan yang terjadi di wilayah Aceh Timur,terkait keterlibatan Pegawai Pemerintah PPPK menjadi ketua Koperasi Desa Merah Putih.24 Mai 2025.
Dalam keterangannya,ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki)Aceh Timur menyebutkan bahwa,berdasarkan aturan yang berlaku PPPK tidak di benarkan menjadi pengurus koperasi di tingkat Desa.
Namun di sebutkan pula adanya regulasi baru yang memungkinkan pengecualian atas dasar tersebut.
Dalam hal ini ketua Laki meminta kejelasan dari Bupati Aceh Timur terkait status hukum jabatan tersebut.Ucap ketua Laki.
Di samping itu ketua Laki juga mempertanyakan adanya permintaan biaya pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih yang di sebutkan memiliki nominal berbeda beda.Kata ketua Laki.
Total Desa yang berdampak berjumlah 513 Desa dengan nilai biaya yang di sebut mencapai hingga 2.500,000 per Desa.
Menurut ketua Laki perlu adanya transparansi mengenai penetapan biaya tersebut,serta ketua Laki meminta kejelasan apakah notaris yang terlibat itu telah mendapatkan izin resmi sebagai pembuat akta notaris Koperasi Desa Merah Putih.
Sebutnya lagi,atas semua ini publik perlu tau,apakah penetapan biaya itu sesuai standar dan apakah berdasarkan aturan yang sah.
Kami harap Kepada Bupati Aceh Timur supaya menjelaskan secara terbuka untuk mencegah potensi penyalah gunakan wewenang dan praktik korupsi.Pungkas Ketua Laki Aceh Timur.
( Isa.Ismail )
0 Komentar