Medan, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Iptu Eko Sanjaya, Aipda Emanto P Banjarnahor dilaporkan ke Propam Polda Sumut,Rabu (28/5/2025) siang.
Adapun Nomor Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 1687/V/2025/ SPKT / Polrestabes Medan, Atas Nama Lia Praselia.
Sosok yang melaporkan mereka adalah Beresman Siallagan didampingi dengan tim kuasa hukumnya, Longser Sihombing SH. Tuntutan mereka bahwa B Simarmata dan temannya ditangkap tanpa surat penangkapan.
Adapun BK Asli Nomor II 87 NIK Warna Putih JFK 102920 No Mesin 352 DFM 5515 atas Nama Muhammad Iqbal dan BK Palsu warna Hitam BK 1813 VV/Nomor Mesin 352DFM 5515.
Surat penangkapan 21 Maret 2025 diganti Menjadi 25 Mei 2025.
Kuasa Hukum DR. Longser Sihombing, SH, MH Menyampaikan Awak Media "Kami keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan terhadap B Simarmata dan rekannya. Empat orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat penangkapan 21 Maret 2025," kata Longser.
Pengakuan Longser, empat orang yang ditangkap dan ditahan ini adalah bekerja di perusahaan swasta penarikan mobil. Lalu, mobil itu dikemudian oleh sepasang suami-istri berinisial L dan W.
Adapun Empat Tersangka Terdiri dari Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan.
"Tapi, saat insiden penarikan itu. Terjadi kericuhan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil itu diduga mencekik leher seorang dari empat orang yang ditangkap saat ini, " tuturnya.
Setelah itu, pihak kepolisian datang yang dipimpin oleh Eko Sanjaya dan anggotanya. Kemudian, pihak kepolisian itu mengamankan empat orang itu sampai saat ini.
"Kami berharap agar bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti laporan ini dengan profesional, " terangnya.
"Jika sudah buat laporan, nanti tim dari propam akan meneliti dan menindaklanjuti laporan itu," terangnya.
" Kami akan menyurati DIRKRIMUM untuk melakukan gelar perkara khusus". ungkap DR Longser Sihombing SH.MH.(QDRI)
0 Komentar