Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan



Unit Resrim Polsek Medan timur Telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa pelaku Ini atas nama, Zul Aldrin alias Zul tanok als Pak Cik (56) warga Jalan. Ampera Raya kelurahan Glugur darat II Kecamatan. Medan timur, Ade Febriansyah alias Bartes (25) Tahun.warga Jalan Ampera 6 No 10 kelurahan Glugur darat II Kecamatan.Medan timur dan Yopi Molana (37) warga Jalan Siguntang kelurahan Glugur darat II , Kecamatan Medan timur kota Medan tersangka ini melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan.korban ini atas nama Mubin Arif (29) warga Jalan Muktar Basri Kecamatan Medan Timur.kota Medan.
Waktu dan tempat kejadian Rabu 02 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB, tempat kejadian di Jalan Muktar Basri Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatan.Medan Timur warkop jaya kota Medan.

Kapolsek Medan timur melakukan Kegiatan Press Release Rabu 09 April 2025 pukul 14.00.wib melaksanakan Pengungkapan kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subs penganiayaan yang Viral di Medsos Akun Instagram Medantalk.
Tkp penangkapan tiga orang tersangka ini adalah Yopi Molana ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 pkl 03.00.wib
di Jalan Siguntang Glugur Darat 2 Kecamatan Medan Timur di kos-kosan, Zul Aldrian Als Jul Tanok Als Pak Cik ditangkap pada hari selasa tanggal 08 April 2025 pkl 18.00.wib di Jalan Glugur Kecamatan Medan Timur dan ADE Febriansyah als Barte ditangkap pada hari selasa tanggal 08 April 2025 pkl 18.00 wib. di Jalan Glugur Kecamatan. Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur,Kompol Agus Munthecaedo Napitupulu ST.SIK. didampingi
Kanit Resrim Polsek Medan timur ini Iptu Evan Lian Siahaan SH,mengatakan kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB mendapat pengaduan dari korban bernama Mubin Arif bahwa telah terjadi pengeroyokan di warkop jaya Jalan Muktar Basri Kecanatan Medan Timur yang kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi tersebut.

Lanjut Polsek Medan timur Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung, menuju ke TKP dan sesampai di TKP mendapat informasi bahwa salah satu pelaku bernama Yopi Molana seadng berada di dalam kos-kosan di Jalan Siguntang Glugur Darat 2 Kecanatan Medan Timur,yang kemudian unit reskrim polsek medan timur langsung mengamankan Yopi Molana dan membawa ke Polsek Medan Timur dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yopi Molana mengakui ikut melakukan ,penganiayaan bersama dengan Zul Aldrin Als ZUL Aldrin als Jul Tanok Als pak cik dan Tanok TANOK als, Bartes dan Fadli adapun cara pelaku Yopi Molana, melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan mengunakan tangan memukul bagian wajah korban kemudian dengan mengunakan kayu sapu memukul leher korban.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 18.00 wib unit reskrim polsek medan timur berhasil menangkap Zul Aldrin als Jul Tanok Als pak Cik bersama dengan pelaku Ade Febriansyah als Bartes di Jalan Glugur Kecamatan Medan Timur dan hasil pemeriksaan bahwa pelaku Zul Aldrin mengakui melakukan penganiayaan, terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan mengunakan tangan lalu mengambil sendok goreng kemudian memukuli tangan korban yang diangkat keatas untuk menangkis pukulan pelaku sedangkan pelaku Ade Febriansyah, mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul tangan korban dengan mengunakan tangan.

Adapun penyebab awal mula terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku karena pelaku Ade Ferbriansyah als Bartes dilarang korban untuk meminjam piring dan gelas yang kemudian pelaku, mengajak korban untuk berkelahi didepan warkop jaya setelah itu sesampai di depan warkop jaya pada saat korban mendorong Ade Ferbriansyah als Bartes, kemudian pelaku Zul Aldrian mendatangi korban dan terjadi penganiayaan secara bersama-sama di dalam warkop jaya tersebut.

Kata Polsek Medan timur barang bukti kita amankan adalah 1 (satu) buah flasdisk yang berisi rekaman cctv,1(satu) buah spatula / sendok goreng ,1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna putih dan abu-abu ,1 (satu) potong baju kemeja warna hitam,1 (satu) buah kayu sapu dan 1 (satu) buah kursi warna orange.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tiga orang pelagu ini adalah pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) Kuhp Dengan Ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara kata Kompol Agus Munthecaedo.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar