Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Narkoba di Marelan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

 

Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam menangkap dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Marelan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 April 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Marelan Raya Pasar II Barat, Kelurahan Terjun.

Kedua tersangka yang diamankan adalah A(31) dan S (42), yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Selasa (8/4) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip sedang dan tujuh plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

“Sebagian barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka A, sementara sisanya ditemukan di sebuah rumah kosong yang terletak di sebelah rumah tersangka S” lanjutnya.

Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba saat diinterogasi petugas. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

AKP Ismail Pane juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar