LANGKAT| MITRA86.SERGAP
Praktik kencing minyak CPO ( Crude Palm Oil ) nampak semakin hari semangkin menjadi – jadi di wilayah jalan lintas Banda Aceh -Medan percisnya di wilayah Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat,Sumatera Utara Mereka memaksa para sopir truk tangki minyak CPO yang berasal dari wilayah Besitang dan Aceh untuk masuk ke dalam gudang dan kemudian kencing ke lokasi tersebut.Rabu,(9/5/2025 ) pukul 14:00Wib
”Lokasi Gudang penampungan CPO ilegal terletak diwilayah jalan lintas Banda Aceh -Medan Desa Cempa Kecamatan Hinai yang tak jauh dari perbatasan kecamatan Tanjungpura atau pasnya berdekatan dengan Rumah Makan Penembahan sebagai tempat pengepul minyak CPO.dugaan disnalir Mereka memaksa para sopir truk tangki CPO yang berasal dari wilayah Aceh untuk membelokan truk nya masuk ke dalam gudang dan kemudian kencing ” Kata salah satu sumber yang tak lain adalah warga sekitar lokasi tempat yang dimaksud kepada kru media ini.
Gudang tersebut di duga di kelola olah berinisial IY,AN dan salah satu anggota DPRD Asahan ,dari Investigasi tim awak media ke lokasi gudang kencing sekaligus tempat diduga pengoplosan CPO tersebut, nampak AN bersama beberapa orang pria sedang bekerja.
Mereka terlibat sedang mengecek CPO pada sejumlah tedmon. Ada juga beberapa yang sedang menyedot /menampung CPO dari salah satu mobil tangki yang terparkir di areal gudang CPO ilegal tersebut.
Namun beberapa orang di lokasi gudang tersebut berdalih bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja di gudang CPO ilegal tersebut. “Kalau aku cuman pekerja, siapa datang kita kasih,” sebutnya.
Beberapa perkerja pun terkesan mengelak dan tak mau banyak buka mulut soal sosok bos pemodal dibelakangnya. Dia hanya bilang bahwa dirinya hanya pekerja.
Disinggung soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk CPO tersebut dijual kembali, dia pun tak mau bicara banyak. Disinggung soal kegiatan ilegal yang mereka kerjakan, dia pun lagi-lagi berdalih bahwa mereka hanya pekerja di lokasi tersebut.
Semua pengakuan atau seolah jadi bukti bahwa aktivitas pergudangan CPO ilegal di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh -Medan Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat tersebut sudah terkoordinasi secara terstruktur dan masif terhadap berbagai oknum lintas profesi.
Padahal bisnis kotor ini jelas tidak dibenarkan oleh Undang Undang.Berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya AN dan dugaan dibekingi salah satu anggota DPRD Asahan NK ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dapat dikategorikan dengan kejahatan penadahan.
Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.
Terpisah ,adanya gudang kencing CPO di Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.Kapolsek Hinai ,AKP Shite SH di konfirmasi Rabu (9/4/2025) siang , mengenai hal gudang penampungan minyak kencing CPO di wilayah hukumnya,hingga kini Kapolsek Hinai belum memberi keterangan dalam hal tersebut.(Hermansyah)
0 Komentar