Heboh! Motor masuk paret, Polres Serdang Bedagai (Sergai), amankan tersangka pemilik Sabu, Rabu (23/04/2025), sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Medan – Tebingtinggi, Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Ialah ZEP, Laki – laki, (29), warga Kec. Seirampah Kabupaten Sergai berhasil diamankan Personil Satres Narkoba arkoba Polres Sergai berikut barang bukti berupa; 1 (Satu) buah paket klip plastik sedang yang berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 0.58 gram, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kronologis kejadian dan penangkapan bermula pada Rabu (23/04/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai menindaklanjuti Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Seirampah tepatnya di Desa Firdaus.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., bergerak cepat menuju lokasi tersebut, setelah tiba tim melaksanakan patroli diseputaran TKP (Desa Firdaus).
Pada saat Tim Berpatroli tepatnya didepan kantor Bupati Serdang Bedagai. Tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki laki dengan berbadan gemuk memakai pakaian kaps warna hitam yang sedang mengendarai sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH, yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kanit II Satnarkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan setelah mendapat info tersebut, tim langsung bergerak cepat dan terlihat pria yang dicurigai dan ciri-cirinya sama persis yang diinformasikan dari masyarakat. Merasa tidak curiga sedang di pantau, kemudian tiba tiba target menghampiri mobil petugas dan seketika langsung hendak diamankan.
Pada saat mau diamankan Petugas, terduga pelaku mau melarikan diri dalam keadaan panik kendaraan Sepeda motor yang digunakan terduga pelaku masuk kedalam paret/selokan, memicu kehebohan/keramaian warga yang berkumpul penasaran, dan berakhir dengan terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.
Diketahui tersangka berinisial ZEP dan setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celananya sebelah kanan, saat diinterogasi secara cepat tersangka ZEP mengakui mendapat sabu tersebut dari laki laki berinisial A Warga Desa Firdaus.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025) menambahkan, selanjutnya Tim Opsnal meminta ZEP menunjukkan dimana posisi terduga pelaku A berada, lalu tersangka membawa tim kebelakang kantor Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sergai), namun setibanya dilokasi A sudah tidak berada ditempat, katanya.
Selanjutnya tim membawa ZEP ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka A sedang dalam Proses Penyelidikan, ungkapnya
“Tersangka ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Memilikinya), diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun”, pungkas Iptu Zulfan menjelaskan.(QDRI)
0 Komentar