Labuhan Deli , Mitra 86 Sergap .
Sang Terdakwa Nina Wati pengawal pribadi halangi tugas wartawan yang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk pakam Tempat Sidang Labuhandeli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.pada 26/04/2025 .
Pelaku yang berbadan tegap dan berambut pendek itu keberatan jika terdakwa yang sedang dibawah pengawalannya difoto atau dividiokan wartawan dan kejadian itu terjadi di ruang tunggu PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli.
Saat itu terdakwa Nina Wati sedang melintas dibawah kawalan yang cukup rapat dari puluhan pria agar luput dari kamera wartawan.
Seorang wartawan berupaya menerobos barisan itu untuk mengambil foto terdakwa yang saat itu sedang duduk di kursi roda.
Tiba- tiba seorang pengawal / ajudan pribadi terdakwa Nina Wati marah dan membentak wartawan tersebut sambil berusaha merampas Hpnya.
Perlakuan pengawal terdakwa Nina Wati itu diketahui wartawan lain yang kemidian menengahi permasalahan, walau adu pendapat sempat meninggi.
Pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Nina Wati warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang perkara penipuan dan penggelapan casis (calon siswa Polri/TNI), yang gagal.
Pasalnya, jaksa penuntut umum, Martin Pardede mengaku belum menerima berkas tuntutan dari Kejatisu.
"Tadi sidang dibuka tapi kemudian ditunda hingga hari Rabu depan," katanya.
Pantauan di lapangan, terdakwa Nina Wati datang ke PN tidak menggunakan mobil tahanan tapi menggunakan mobil Fortune warna hitam dan dikawal puluhan pria berdadan tegap dan rambut pendek.
Tanpa menunggu lama, terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di hadapan majelis hakim David SH, Hendrawan SH dan Erwinson SH.
Perlakuan khusus terdakwa penipuan ini, sangat berbeda jauh dengan perlakuan terhadap terdakwa lain yang mengikuti sidang di Pengadilan Negri Labuhan Deli tersebut.".( Ban ) .
.
0 Komentar