Aceh,Subulusalam -Mitra86 Sergap -
Seperti diketahui PMKS PT.MSB II Desa Namo Buaya Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam Provinsi Aceh telah beroperasi kendati belum memiliki izin Amdal yang saat ini sedang proses pengurusan
Apakah izin tersebut akan dikabulkan pemerintah dalam hal ini Kementerian atau Gubernur, dan kapan akan dikeluarkan?
Walikota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) yang dikonfirmasi strateginews.id via handphone mengatakan permasalahan dokumen izin-izin PMKS PT. MSBII sedang kita pelajari dengan meminta semua dinas, badan dan lembaga terkait mengumpulkan dokumen yg sudah dipegang pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat pemerintah Kota Subulussalam akan mengadakan konferensi pers terkait beroperasionalnya PMKS MSBII tanpa memiliki izin Amdal, jawab Walikota Subulussalam.
Beberapa waktu lalu diketahui PT MSBII sedang melakukan pengurusan Dokumen Lingkungan
Amdal, Persetujuan Teknis Air Buangan, Persetujuan Teknis Emisi, serta Rincian Teknis Limbah B3
(TPS LB3). Yang dilaksanakan konsultan lingkungan PT. Alhilaby Lingkungan Indonesia.
Pewarta;IP
0 Komentar