Ticker

6/recent/ticker-posts

PT, PMA Diduga Tidak Bertanggung jawab Terhadap Korban Kecelakaan Laka Lantas Di Belawan .



Belawan , Mitra 86 Sergap .

Kecelakaan yang terjadi di jalan Besar Pelabuhan Belawan tepatnya di depan Polres Belawan yang di kemudikan supir Rahmansyah 43 kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan pada Sabtu 15/03/2025 .

Kecelakaan berawal dari salah seorang pengendara sepeda motor HondaVario  BK  2730 AMI   yang dikemudikan Erlina alamat Cingkwan umur 51 dan berboncengan dengan Suci Fitriani selaku Adik  alamat Seruai umur 25 tahun  datang dari arah Belawan Kota dengan tujuan Polres Belawan dan bersamaan dengan mobil Trailer BK8079 XC yang di kemudikan Rahmansyah 43 Tahun itu mendadak menabrak pengendara sepeda motor tersebut yang hendak belok ke polres Belawan dan kecelakaan tidak terelakkan lagi .

Seketika supir truk. Mengerem mendadak namun naas kejadian tidak bisa dihindari mengakibatkan korban pengendara sepeda Motor tersebut mengalami luka serius dan seketika itu pihak Lantas polres  Belawan tiba di lokasi kejadian .

Ketika di konfirmasimasi Awak Media pihak PT, PMA melalui Yuni terkait kecelakaan Laka Lantas Mobil Trarler milik PT, PMA dianya mengatakan " Bapak langsung aja sama yang bersangkutan ucap ibu Yuni " kembali Media  menanyakan " ibukan pemilik mobil , berarti ibu tidak bertanggung jawab ( lempar Bola Panas ) lagi lagi di jawab ibu Yuni ' saya tidak ada kewajiban bertanggung jawab dan saya juga bukan pemilik untuk kelanjutannya silakan di bicarakan dengan yang bersangkutan ucap Yuni" .

Dalam hal ini diminta Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan agar Memanggil pihak Perusahaan dan menahan mobil unit Trailer  BK 8079 XC  yang tercantum dan sesuai UU LLAJ  pasal 234 ( bahwa pengemudi dan Pemilik kendaraan pengangkutan  bertanggung jawab terhadap korban  ) .serta Dinas Dishub memeriksa izin trayek dan pajak Kendaraan ..( Ban ) .

Posting Komentar

0 Komentar