Polrestabes Medan menggelar Konfrensi Pers dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion, SH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE, S.I.K,MH, MIK, dihadiri para Kanit Jajaran Polsek Polrestabes Medan bertempat di halaman gedung Kantor Polrestabes Medan, jalan HM.Said Medan, Kamis ( 17/02/2025 ).
Konferensi Pers menjelaskan terkait pengungkapan kasus 3C, terdiri dari Curas 6 Kasus, Curat 11 Kasus dan Curanmor 20 Kasus. Selain itu, Geng Motor 1 Kasus, dan kasus satu unit Mobil. Kasus ini periode 18 s/d 25 Februari 2025.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan 38 Laporan Polisi yang diterima dari masyarakat, terdiri dari laporan kasus Curas 6 Kasus, Curat 11 Kasus, Curanmor 20 Kasus, dan Geng Motor 1 Kasus. Kasus tersebut di 39 TKP berbeda di Wilayah hukum Polrestabes Medan.
Berkaitan hal tersebut, pelaku tindak pidana sebanyak 39 orang dipersangkakan dengan pasal 365 dan pasal 363 ayat (2) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Polisi menemukan barang bukti yakni, 14 Sepeda Motor 1 Unit Mobil, Senjata Tajam, Kunci T, Rekaman CCTV, Pakaian, Barang Elektronik, Dokumen Surat surat, Hanphone, Obeng, Potongan besi, Tabung Gas dan Kompor Gas.
Modus operandi yang dilakukan, pelaku memiliki dan membawa alat sajam sebagai jaga -jaga dari seragan Kelompok Geng Motor dan perkelahian sesama Geng Motor.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, beberapa kasus tersebut sedang diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku 6 kasus curat dibawah umur, sepeda motornya bisa dibawa pulang oleh yang bersangkutan.
Dia berharap, warga masyarakat dapat menyambut bulan suci ramadhan, dan menjalankan ibadah puasa dengan aman dan.nyaman.(QDRI)
0 Komentar