Ticker

6/recent/ticker-posts

Residivis Narkotika Ketangkap Polres Tebingtinggi



Akibat kedapatan memiliki sejumlah narkoba golongan I jenis ekstasi, seorang pria dewasa ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Diketahui pria tersebut berinisial RUS alias Umar (27), warga Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi, yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi (9/2/2025), saat berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir,
Kota Tebingtinggi – Sumut. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga butir pil ekstasi warna kuning merek Lego dengan berat 1,35 gram, serta satu unit timbangan digital.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (26/2), yang mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan dilokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan, terduga pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar