Demak Jateng.Mitra86.Sergap.Com .
Jumat,24 /1/2025 bertempat di Gedung DPRD Jawaban Bupati Kabupaten Demak atas pandangan umum Fraksi 2 DPRD Demak terhadap 2 (dua ) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati Demak .
Rancangan peraturan Daerah yang pertama penyelenggarakan Perdagangan . Kemudian yang kedua Rancangan peraturan Daerah tentang Pelayanan kesehtan .
Sidang paripurna ini dihadiri , Bupati dan Wakil Bupati Demak , FORKOPIMDA , Ketua Pengadilan Negeri Demak . Para Wakil Ketua dan segenap Anggota ( DPRD ) juga Asisten dan Sekda .Kepala perangkat Daerah Kabupaten Demak dan Camat sekabupaten Demak juga tamu undangan .
"Mengawali acara Rapat Paripurna bersama sama Kita panjatkan Puji Syukur ke hadirat Allah SWT atas RidhoNya semua dapat berkumpul bertemu di Ruang Rapat Paripurna DPRD dalam keadan sehat wal'afiat tanpa halangam suatu apapun . Sholawat serta Salam senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga . sahabat dan semoga kita dapat Ridhonya " Buka Ketua DPRD zayinul Fatah..
Dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perdagangan . Dalam ketentuan Pasal 4 rancangan Perda yang mengatur tentang ruang lingkup disesuikan dengan keseluruhan RAB yang terdapat rancangan Perda .
Dan rancangan Peraturan Daerah tentang pelayanan kesehatan . Dalam ketentuan Pasal 2 Rancangan Perda yang mengatur terkait asas penyelenggaraan Kesehatan kembali disesuikan dengan ketentuan Pasal 2 Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak atas jawaban Bupati Demak terhadap 2 ( dua) rancangan peraturan Daerah usulan Kabupatten Demak yang dapat kami sampaikan .Dengan harapan dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya ." Tutup Ketua DPRD Zayinul Fatah..(JR_Tim).
0 Komentar