Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi BK 6757 QA, yang merupakan milik korban berinisial DS, seorang perempuan berusia 61 tahun yang tinggal di Jalan Amir Hamzah, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kasus ini bermula ketika kedua tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX dari anak korban (pelapor). Nama tersangka yang meminjam sepeda motor tersebut adalah AM, seorang lelaki berusia 29 tahun yang tinggal di Tanjung Leidong, serta temannya PN, seorang perempuan berusia 25 tahun yang tinggal di Jalan Sei Suka Damai, Sri Tualang Taso, pada hari Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 02. 00 WIB, seperti yang disampaikan oleh Kapolsek AKP JH. Turnip.
Kapolsek menjelaskan, setelah motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, DS merasa dirugikan sebesar Rp 32. 000. 000, sehingga ia memutuskan untuk melapor ke Polsek Datuk Bandar.
"Berdasarkan laporan tersebut, saya menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 01. 30 WIB, kami menerima informasi bahwa pelaku AM berada di Kota Tanjungbalai," lanjut Kapolsek.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Datuk Bandar. Melalui interogasi, AM mengaku bahwa pada bulan November 2024, tepatnya di Jalan Jend. Sudirman KM. 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dia bersama PN yang merupakan pasangan kekasih, meminjam sepeda motor Honda PCX tahun 2001 berwarna merah dengan nomor polisi BK 6757 QA dan nomor rangka MH1KF2113KK161397, serta nomor mesin KF21E1160910 dari FML (anak pelapor).
Melalui pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor tersebut beserta tersangka PN, yang juga mengantongi identitas sebagai warga Jalan Sei Suka Damai, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, di wilayah Kecamatan Madoge, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka, AM dan PN, bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut, seperti yang disampaikan oleh Kapolsek AKP JH. Turnip.(QDRI)
0 Komentar