Ticker

6/recent/ticker-posts

Musdessus Penetapan KPM BLD DD Tahun Anggaran 2025.



Aceh Timur/www mitra 86 sergap.com.

Pada hari ini tanggal 22 Febuari 2025 pemerintah Desa dan lembaga Tuha Peut Desa Seuneubok Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 10' 15 wib menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)guna menetapkan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)tahun anggaran 2025.

Acara berlangsung di kantor Desa yang di hadiri oleh Kepala Desa serta perangkatnya,Lembaga Tuha Peut ketua dan jajarannya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Acara tersebut di pimpin oleh sekretaris Desa Syahrial,kemudian kata kata pengarahan di sampaikan oleh ketua Tuha Peut yakni Mohd.Isa.Ismail dan di lanjutkan dengan acara pokok oleh kepala Desa Muhibbuddin Syah.

Ketua Tuha Peut menyampaikan rapat penetapan keluarga penerima manfaat BLT ini adalah sebagai langkah awal atau sebagai syarat untuk melengkapi pencapaian anggaran Desa.


Kemudian tujuan kita hari ini untuk menilai layak atau tidak layak keluarga penerima bantuan BLT-DD.Karena setiap penerima BLT sudah di tentukan dalam UUD Desa.

Oleh sebab itu masih kata Tuha Peut,hal ini sangatlah penting kita lakukan agar penyaluran BLT-DD tepat sasaran.
Terang Mohd.Isa.Ismail.

Selanjutnya dalam musyawarah tersebut kepala Desa Seuneubok Aceh Muhibbuddin Syah mengatakan bahwa,penerima BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat KPM dan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

Untuk itu kepala dusun adalah gardu terdepan dalam proses memberikan informasi yang relevan tentang kondisi ekonomi KPM di tingkat dusun masing masing.Cetus Kades.

Karena data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)yang sudah kita terima ini adalah hasil seleksi Kadus beserta kriterianya termasuk usulan penerima BLT-DD tahun anggaran 2025.

Masih kata Muhib,salah satu keluarga yang berhak menerima BLT Ekstrem adalah warga yang rentan usia warga yang mengalami difabel.

Jadi tambah Muhib,untuk penerima BLT DD tahun anggaran 2025 sudah di tetapkan sebanyak 36 KPM,sebelumnya di tahun 2024 hanya 35 KPM,namun kali ini ada penambahan satu(1)orang.

Keputusan ini di ambil setelah di evaluasi secara bermusyawarah antara pemerintah Desa dan Lembaga Tuha Peut terhadap kondisi ekonomi KPM.Cetua Reboy.

Muhib berharap,keputusan yang di ambil secara berjama'ah ini dapat mencerminkan keadilan bagi si penerima manfaat.

Dengan kesepakatan yang di capai dalam musyawarah Desa Seuneubok Aceh telah menetapkan bahwa penerima BLT-DD pada anggaran tahun 2025 sebanyak 36 KPM dan ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Pungkas Muhib.

Liputan : Isa.(Gubes)

Posting Komentar

0 Komentar