Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada Apa Dengan ESDM Jawa Timur ???? Seakan Tutup Mata , Tutup Telinga Terkait Tambang Ilegal di Jawa Timur





Surabaya - Ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (7/2/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan di Jawa Timur. 

Dampak adanya banyak perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo ternyata menyebabkan kerusakan jalan sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno mengatakan, PAD mengalami kerugian gara-gara tambang ilegal.

Pihaknya mendata dari total 18 galian C yang ada di Ponorogo, hanya 3 perusahaan tambang yang tercatat membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sedangkan 15 perusahaan tambang lainnya tidak memiliki izin.

"Dari 18 pengusaha tambang yang aktif, hanya 3 yang membayar pajak. Sisanya, 15 penambang beroperasi secara ilegal dan tidak menyetor pajak sama sekali," ungkap Sumarno, saat wawancara (7/2/2025).


Hal itu berdampak kerugian PAD dari sektor pajak MBLB mencapai Rp200 juta per tahun.

Jadi kerugian akibat lost potensi PAD dari sektor ini (MBLB) mencapai Rp200 juta per tahun," katanya.

Ia pun menjelaskan jika pada tahun 2022 lalu dari 12 tambang berizin, PAD Ponorogo mencapai Rp310 juta. Sedangkan di tahun 2023 menurun menjadi Rp309 juta karena hanya 9 tambang yang berizin.

Sementara di tahun 2024 menurun lebih parah menjadi Rp76 juta lantaran hanya 3 tambang saja yang berizin. Sumarno berharap para penambang ilegal tersebut segera mengurus izin dan membayar pajak. Agar turut andil menaati aturan dan memberikan sumbangsih terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.

"Izinnya segera diurus serta membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pajak yang dibayar juga untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat tambang," tandas mantan kepala Bappeda Ponorogo itu.

Banyak Jalan Rusak Akibat Tambang

Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo akan segera merazia truk yang memuat hasil tambang secara berlebihan atau ODOL (Over Dimension Overloading).

Karena diduga kuat, bak belakang dump truck pengangkut hasil tambang bebatuan itu menyebabkan kerusakan di sejumlah ruas jalan.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi mengungkapkan bahwa jalan kabupaten yang masuk kelas III hanya kuat menahan beban kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton.

"Permukaan jalan tidak mampu menahan beban material yang terlalu berat melampaui kapasitasnya," katanya dalam rapat koordinasi FLLAJ, Rabu (5/2/2025).


Aktivitas penambangan bebatuan di Kecamatan Sampung, Sawoo, dan Jenangan menjadi sorotan karena lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut batu, tanah liat, tanah urug, atau pasir urug dengan tonase di atas 8 ton.

Akibatnya, sejumlah ruas jalan yang semula berlapis aspal mulus kini telah rusak. Protes pun muncul dari berbagai kalangan masyarakat.

Bahkan, ada usulan memasang portal jalan agar truk pengangkut hasil tambang tidak dapat melintas di kawasan Jenangan. Namun, opsi pemasangan portal ditunda dulu karena jalan itu merupakan jalur wisata menuju Telaga Ngebel.

"Perlu tindakan tegas yang terukur karena selama ini pengemudi truk pengangkut hasil tambang selalu main kucing-kucingan dengan petugas," tegas Wahyudi

Entah apa penyebabnya, sehingga maraknya praktik penambangan yang diduga tidak disertai izin alias ilegal tersebut dibiarkan begitu saja.

Bahkan pihak-pihak terkait, khususnya Bupati Ponorogo, ESDM Jatim, Gubernur Jatim, hingga aparat penegak hukum terkesan tutup mata.

Padahal, tambang diduga Ilegal atau kegiatan perampas kekayaan alam tersebut, sudah jelas merugikan keuangan negara milyaran rupiah per tahunnya.

Apalagi, tak sedikit pula masyarakat yang mengeluhkan soal maraknya aktivitas praktik penambangan liar tersebut.

Lantaran truk pengangkut hasil penambangan diduga ilegal tersebut lalu lalang dan sudah merusak jalan umum.

“Selain itu, alat berat khususnya eksavator diduga kuat menggunakan BBM solar Subsidi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya

Tentunya dalam hal ini, diduga sudah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ditambah dengan melanggar UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 6 miliar. Lantaran alat berat yang dipergunakan untuk pertambangan diduga kuat menggunakan BBM Subsidi.

Pantas saja masyarakat mencurigai jika ada aliran dana ke Oknum pejabat bawah hingga atas untuk melancarkan praktik penambangan diduga ilegal tersebut.

Seharusnya, jika pihak-pihak terkait, khususnya Polres Ponorogo maupun Kejaksaan Negeri setempat tak Ikut menikmati atensi.

Maka menjamurnya Penambangan diduga Ilegal di Ponorogo ini pastinya sudah diberantas dan diproses hukum yang berlaku.

Dan Kanit Tipiter Polres Ponorogo juga memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan media ini soal pebambagan ilegal yang merupakan bagian program Asta Cita yang digembar-gemborkan presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

Dalam perkara ini tentu jadi bukti jika Indonesia bag mengalami krisis keadilan, dan hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja, namun tidak bagi mereka yang punya modal.

Saat Awak Media Meliput Aksi Demo Mahasiswa terkait tambang Ilegal dikantor ESDM Malah Kabid Pertambangan ESDM Jawa Timur Menuduh Awak Media Mengerahkan masa untuk demo dikantor ESDM provinsi&saat Awak media Menanyakan soal tambang ilegal malah sikap Acuh serta tidak menghargai awak media mengatakan silahkan langsung ke bupati Terkesan melempar tanggung jawab Tugas ESDM Provinsi



Tuntutan Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur ke ESDM peovinsi sebagai berikut



Tuntutan:

1. Menuntut Dinas ESDM Jawa Timur segera melakukan evaluasi kinerja mengenai tindakan tambang ilegal yang ada Di Jawa Timur

2. Menunut Dinas ESDM Jawa Timur segera menindak lanjuti perihal tambang ilegal yang ada di Jawa Timur terkhususya di ponorogo dan kangean

3. Mengusut Tuntas oknum instansi yang diduga membekingi tambang ilegal di ponorogo



4. Apabila tidak ada tindakan dalam 3x24 jam kami menuntut agar kepala dinas ESDM Jawa timur berserta jajarannya turun dari jabatannya ujar salah satu korlap mahasiswa helmy


Editor&publisher: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar