Mitra86sergap.id, Batam - Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri gelar pengungkapan total 22 kasus narkotika di awal tahun 2025.
Dalam pengungkapan tersebut Sejumlah kasus narkoba di antaranya ditangani Polda Kepri, selebihnya bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.
Adapun Dari hasil kasus narkoba di Kepri yang diungkap itu, yakni 35 orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Tiga (3) orang itu perempuan.
Diantara barang bukti yang telah disita sebanyak 5,4 kilogram sabu-sabu, 120,62 gram ganja kering dan 3,56 gram ketamin.
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, hasil ungkap kasus tersebut pertama pada 6 Januari 2025 Laporan Polisi: LP-A/137/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, dengan tersangka MN als N bin M.
Lalu Pelaku ditangkap di Kosan Walensa, Jalan Sesrai no. 19b Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Adapun Barang bukti yang diamankan sebanyak 207 gram sabu. Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Ditresnarkoba mengungkap kasus kedua pada 7 Januari 2025 dengan laporan Polisi : LP/A/7/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, dengan tersangka BE Als E, DH Als D, di depan Alfamart Jalan Komplek Pasar Penuin, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Adapun Barang bukti yang diamankan 88,62 gram ganja kering, sementara tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba juga melakukan pengungkapan kasus narkotika pada 16 Januari 2025 dengan laporan Polisi LP-A/15/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI dan mengamankan dua tersangka yakni DA Als D dan M Als S di pintu masuk Rusunawa BP Batam Muka Kuning.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 99,26 gram sabu, sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2025 Ditresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan laporan Polisi : LP-A/16/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI dan menangkap dua tersangka yakni DI dan W, di parkiran Hotel Grand Palace, Nagoya di Batam.
Iapun mengatakan, para pelaku saat ini ditahan di Polda Kepri selama dalam proses pengembangan lebih lanjut, peredaran narkotika di Batam masih tinggi.
"Oleh sebab itu pihaknya mengimbau masyarakat agar bisa bekerja sama, dengan memberikan informasi kepada kepolisian." Paparnya Dirresnarkoba Polda Kepri.
"Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga mengatakan Kita juga tidak akan mundur dan tidak akan memberikan ruang kepada kejahatan narkotika". kata Kombes Pol Wicaksono.
Dalam kegiatan tersebut Turut Dihadiri oleh
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili Ps. Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, Kepala Balai POM Batam, Bapak Musthofa Anwari, S.Si., Apt., Kepala BNNP Provinsi Kepri yang diwakili Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Ibu Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom.,M.A.,
Dan KPU Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bapak Muhtadi, Kajari Kota Batam, Bapak saman, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Granat Kepri Bapak Azwar serta penasehat Hukum dan awak media.
.Red:/JURNALISTIK Hany Putri Sitanggang.
0 Komentar