Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Ketaren




Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu shabu di Desa Ketaren, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Jumat(01/11/2024), sekitar pukul 16.00 wib, tepatnya di depan sebuah rumah di Desa Ketaren, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Adapun tersangka yang sudah  di amankan adalah inisial PP(38) yang berasal dari Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. 

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, SH, MM, M.Tr. Opsla, menerangkan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 10 paket plastik klip yang berisi kristal putih di duga jenis shabu shabu dengan berat total 2,33 gram. Saat di lakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas Satresnarkoba menemukan tujuh (7) paket shabu shabu di dalam tas hitam milik tersangka. Sementara tiga (3) paket lainnya di sembunyikan pelaku di bawah rak sepatu yang berada di dalam rumahnya. Selain itu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan satu bal plastik transparan klip kosong, satu pipet plastik, satu potongan tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Android merk Vivo berwarna merah, ujar AKBP. Eko Yulianto, SH, MM, M.Tr, Opsla pada hari Selasa, tanggal 05/November/2024. Adapun penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang di terima oleh Satresnarkoba, Polres Tanah Karo mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah itu satnarkoba polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti yang di duga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Karo. Saat ini, PP telah di tahan di Mapolres Tanah Karo dan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Penyidik akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka . Pengembangan jaringan akan terus di lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban dan memberantas penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Karo, tegas AKBP. Eko Yulianto, SH, MM, M. Tr, Opsla.

Tindakan cepat, tepat dan tegas yang di lakukan oleh Polres Tanah Karo ini menjadi bukti nyata upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo. Kapolres juga berharap agar masyarakat turut mendukung dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya serta waspada akan tindak kejahatan Karena bisa terjadi kapan saja . (QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar