Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Langkat Adakan Pemusnahan Sabu Sebanyak 21 Kg



Jumat (11/10/2024) Polres Langkat, Sumatera Utara musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu shabu seberat 21.426,58 gram di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang bertempat di Mako Mapolres langkat, Sumatera Utara. Adapun acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu shabu tersebut di pimpin oleh Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, SH, SIK, Msi, Bersaman Dengan AKBP. S. Bangko, SH., MBA (Kepala BNNK Langkat), Cakra Parhusip SH, MH (Hakim PN. Stabat ). Yandre Raymonda, SH, MH (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Stabat) , Sari M. Tanjung dari perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Rudi Syahputra, SH, MH, Kasi Humas, AKP. Rajendra Kusuma, Kasi Propam, IPTU. Faisal Hasibuan SH, MH beserta rekan awak media yang berhadir pada saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu shabu.

Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, SH, MH, Msi mengatakan, komitmen tegas kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tindakan yang melanggar hukum lainnya di wilayah hukum Polres Langkat.Barang bukti narkotika jenis shabu shabu seberat 21.426,58 gram (Dua puluh Satu ribu Empat ratus Dua puluh Enam koma Lima puluh Delapan gram) tersebut di ungkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai bulan Agustus 2024 dengan Jumlah kasus ada 4 kasus dan berhasil di amankan 5 tersangka yang  merupakan bukti ketegasan kepolisian polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, ungkap Kapolres Langkat tegas.

Setelah itu Kapolres Langkat,  AKBP. David Triyo Prasojo, SH, MH, Msi berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan, Puslabfor dan juga atas dukungan dari awak media serta warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Langkat, ungkap Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo,  SH, MH, Msi.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu shabu tersebut di anggap sebagai moment penting dalam memberantas dan memerangi untuk melawan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika. Dengan adanya kerjasama yang kuat dan baik serta solidaritas antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya serta warga masyarakat di harapkan dapat terciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari ancaman bahaya narkotika khususnya di Kabupaten Langkat, Sumatera karena narkoba tersebut amat sangat merusak jiwa dan generasi bangsa Indonesia.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar