Ticker

6/recent/ticker-posts

IRT Edarkan Sabu Diringkus Polres Labuhan Batu



Gara gara sabu seorang wanita berinisial HS alias Bu Rek (51) warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada Kamis (10/10/2024).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita 2,62 Gram sabu, yang terbagi dua dalam 2 bungkus plastik klip besar dan 8 bungkus plastik klip kecil dari tangan tersangka. Selain itu, Polisi juga  turut mengamankan beberapa alat bukti lainnya, seperti 1 pack plastik klip kosong, 2 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, serta 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi oleh tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.IK., MH., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilannya dalam mengungkapan kasus ini. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk berkeliaran dan kami akan terus melakukan upaya preventif serta penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kasi Humas, Sabtu (12/10/2024).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga buah mancis, satu buah dompet kecil berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Senyum, warga Rantau Prapat yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bekerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, pasti kita bisa mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang merupakan seorang residivis ini akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah pernah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam aktivitas ilegal. Kepolisian akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar