LANGKAT| MITRA86.SERGAP
Peran tim advokasi hukum dalam masyarakat sangat penting untuk membantu persoalan yang ada di masyarakat, Terutama permasalahan di dalam pemerintahan dan lingkungan keluarga yang harus di selesaikan secara kekeluargaan melalui perdamaian. Peran penting yang di laksanakan tim advokasi hukum tentang penyuluhan Restoratif Justice di masyarakat.Kamis 03 Oktober 2024.
Kami dari tim advokasi hukum Sumatra Utara pasti Bobby melalui ketua advokasi hukum M.Sa'i Rangkuti,SH.,MH yang di dampingi oleh Azmy Azhar Saragih, Rizky Fatimantara Pulungan,SH, Susanto,SH dan Ketua DPC Pasti Bobby Kabupaten Langkat Hermansyah, Syahrul Alam Ramadhan langsung terjun le masyarakat kabupaten Langkat, Tepatnya di kecamatan sawit seberang di desa sei Litur Tasik pantai ratu Djati.
Interaksi Penyampaian Penyuluhan Advokasi Hukum tentang Restoratif Justice yang di adakan di dalam aula pantai Ratu Djati yang di hadiri 70 masyarakat serta tokoh agama dan anggota karang taruna.
Reaksi masyarakat terus mendapatkan pertanyaan pertanyaan yang di alami di dalam lingkungan. Masyarakat dan keluarga kepada narasumber, Suasana di dalam ruangan saat Penyampaian materi dari narasumber seakan hidup dan masyarakat semangat.
Salah satu masyarakat dari desa alur gadung Bahrul (43)Tahun Dan Jumani (58)Tahun dan desa simpang tiga mempertanyakan kepada narasumber tim advokasi hukum pasti Bobby Sumatra Utara M.Sa'i Rangkuti SH.,MH , Persoalan yang timbul di masyarakat tentang pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Milik Masyarakat kenapa tidak bisa di pidanakan, Sementara kalau masyarakat mencuri tandan buah segar perusahaan PTPN IV bisa di pidanakan bahkan dia masuk penjara dan pencurian Brondolan dengan nilai uang di bawah 2 juta bisa di penjarakan pak kami mohon pencerahan dan solusi kepada narasumber.Cetus Masyarakat.
Ini salah satu menjadi program kami salah satu tim advokasi hukum pasti Bobby Sumatra Utara melalui ketua tim advokasi hukum M.Sa'i Rangkuti SH.,MH, Kehadiran kami untuk memberikan pemahaman serta perlindungan ke masyarakat tentang Restoratif Justice.
Restoratif Justice penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(Hermansyah)










0 Komentar