Gunung Malela,Simalungun.Mitra86sergap.com Meski Kapolri telah mengeluarkan intruksi pelarangan seluruh jenis perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu ;
*"YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Nyatanya kegiatan judi Gelper atau meja ikan-ikan masih beroperasi di wilayah Hukum Polsek Bangun polres Simalungun. Tepatnya di sebuah warung Tuak milik JGT di Huta Negeri Bayu,nagori(desa-red) Bandar Siantar,kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun.SUMUT. Tim media menjumpai sebuah meja judi Gelper Ikan-ikan, terpantau dalam keadaan hidup,dan sedang berlangsung permainan. Selasa 3 September 2024.Sekitar pukul 18.00 Wib.
Kegiatan terlarang itu telah lama menjadi momok meresahkan bagi masyarakat Negeri Bayu Bandar Siantar. Betapa cerdiknya para penyedia meja judi tembak ikan atau Gelper itu.
Warga menyayangkan masih adanya aktivitas terlarang itu di wilayah desanya karena sangat meresahkan masyarakat terutama kaum ibu-ibu. "Heran juga bang, padahal belum lama ini orang Polsek turun tapi masih ada juga judi (Ikan-ikan-red) yang begitu. Tapi kami juga tidak tahu kedatang an mereka untuk menindak perjudian atau yang lain.Takut pula kami nanti suami kami pula yang main kesitu, amit-amitlah bang" ujarnya.
Terpisah,salah seorang tokoh masyarakat meminta Polda Sumut dan Kapolres Simalungun Bapak AKBP Choky Meliala SH.,MH untuk turun dan serius menangani tindak pidana perjudian tersebut. "Tolong disapu bersih komandan, jangan menunggu ada generasi muda kita yang jadi korban dan kecanduan permainan judi.
Sementara itu pemilik warung dan juga sebagai penjaga meja gelper mengatakan bahwa meja judi Gelper ikan-ikan itu milik marga Nababan.
// R.S tim







0 Komentar